Logo Bloomberg Technoz

Tanah SHM Rakyat Bisa Pemerintah Tertibkan Asal Penuhi Syarat Ini

Redaksi
18 July 2025 08:10

Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Mudah Ketahui Keasliannya (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Mudah Ketahui Keasliannya (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebut terdapat kriteria atas rencana pengambilalihan oleh negara atas aset tanah kosong yang ‘nganggur’ selama dua tahun.

Apakah tanah dengan sertifikat Hak Milik (SHM) termasuk di dalam objek penertiban?

Kementerian menegaskan bahwa negara saat ini hanya akan mengambil alih paksa tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tak dimanfaatkan selama dua tahun.


Menurut Jonahar Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN “penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum,” dikutip Jumat (18/7/2025).

Terhadap tanah SHM memiliki kriteria berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus HGU dan HGB. Hanya tanah hak milik dengan kategori ditelantarkan yang baru dapat ditertibkan.