Waspada, Seller Bisa Split Transaksi Ecommerce Demi Hindari Pajak
Pramesti Regita Cindy
18 July 2025 06:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penerapan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang online melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dinilai rawan disiasati. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyebut kebijakan ini memang mengusung prinsip keadilan antara pedagang daring dan luring, namun implementasinya menyisakan banyak celah atau loophole.
Dua pola umum yang mungkin digunakan pelaku usaha yaitu:
- Membuka lebih dari satu toko di berbagai platform e-commerce untuk menyiasati omzet tahunan.
- Mengalihkan transaksi ke media sosial, yang sistem pencatatannya belum terkonsolidasi dan sulit diawasi.
Huda menyampaikan, mayoritas pelaku usaha e-commerce masih tergolong kecil. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 82,97% pedagang daring memiliki pendapatan di bawah Rp300 juta per tahun. Sementara hanya sekitar 14% yang beromzet Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar, dan tidak sampai 3% yang berada di atas itu.
Ini artinya, kebijakan PMK baru hanya menyasar sebagian kecil pelaku usaha, dengan potensi penerimaan negara yang diperkirakan hanya antara Rp500 miliar hingga Rp1,5 triliun.
Oleh karena itu, yang menjadi sorotan utama Nailul adalah adanya potensi praktik penghindaran pajak oleh pedagang yang ingin tetap berada di bawah ambang batas Rp500 juta per tahun.