Logo Bloomberg Technoz

Penertiban SHM model ini Jonahar sebut telah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

“Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya.”

Kebijakan pemerintah dalam penertiban tanah hak milik, lanjut Jonahar, memilik tujuan pencegahan atas sengketa, serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

“Sementara itu aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak,” terang Jonahar.

ATR/BPN mengimbau warga yang memiliki tanah untuk merawat  dan diminta menjaga ketertiban umum. “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” jelas dia.

Jonahar menegaskan bahwa langkah penertiban oleh ATR/BPN bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.

(red/wep)

No more pages