Logo Bloomberg Technoz

"Jika sudah terdaftar, saya rasa tidak perlu lagi ikut kebijakan ini. Kewajiban ini dikhususkan untuk penjual daring yang belum taat bayar pajak dan mempunyai omzet Rp500 juta hingga Rp4.8 miliar per tahun," kata Huda dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025). 

"Maka, harus ada integrasi data terlebih dahulu, jangan sampai ada penjual yang sudah taat pajak tapi dipotong pajak lagi meskipun sudah ada mekanisme bahwa pajak ini dapat sebagai pemotong pajak tahunan. Saya lihat, mekanisme yang memberatkan bagi wajib pajak taat hanya akan menurunkan ketaatan membayar pajak," jelasnya.

Integrasi data lintas platform juga jadi sorotan. Hal ini mengingat banyak pedagang membuka toko di lebih dari satu marketplace. Menurutnya, identitas seperti NIK (Nomor Induk Penduduk) atau NIB (Nomor Induk Berusaha) harus digunakan untuk sinkronisasi data dan menutup celah penghindaran.

Selain itu, dia menyebut tantangan juga akan datang bagi marketplace yang kini harus memetakan pedagang berdasarkan omzet. Padahal, dasar penilaian mereka hanya berupa surat pernyataan dari pedagang itu sendiri, menjadikan sistem ini sangat bergantung pada kejujuran pelaku usaha (self-assessment).

Adapun terkait potensi perluasan kebijakan pajak ke media sosial, Huda menilai hal itu akan lebih kompleks. Pajak terhadap influencer yang mendapat penghasilan dari iklan masih memungkinkan karena ada data tarif (ratecard) dan kontrak. 

"Jika ratecard influencer mungkin bisa, tapi jika ingin mengetahui penjualan kripik tahu dari akun media sosial? Darimana datanya? Udah Kemenkeu fokus terlebih dahulu pajak ecommerce, perbaiki sistemnya, tutup loophole-nya," tegasnya.

Sebagai gambaran bahwa PMK 37/2025 mewajibkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar membayar pajak sebesar 0,5% dari omzetnya. Pajak ini akan dipotong langsung oleh platform e-commerce, alih-alih dilaporkan sendiri oleh pedagang seperti sebelumnya.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aturan baru pajak PPh perdagangan online tidak akan membuat harga barang naik. Hal ini terjadi karena pada dasarnya Kemenkeu tidak menerapkan pajak baru. Yang terjadi hanyalah menyesuaikan terhadap skema pemungutan.

(prc/wep)

No more pages