Alasan Jaksa Tak Menahan Ibrahim Arief di Kasus Chromebook
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 July 2025 17:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung tak melakukan penahanan terhadap eks konsultan di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Ibrahim Arief. Padahal, eks VP Engineering Bukalapak ini menjadi salah satu dari total empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022.
Bahkan, Korps Adhyaksa tersebut juga telah menjemput paksa Ibrahim untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, kemaren Sore. Akan tetapi, usai pemeriksaan, penyidik hanya menahan dua tersangka yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulatsyah; dan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
"Yang bersangkutan [Ibrahim Arief] dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar dikutip, Rabu (16/07/2025).
"Sehingga berdasarkan rapat penyidik, yang bersangkutan tahanan kota dengan surat perintah penahanan nomor 44 tahun 2025 tanggal 15 Juli 2025."
Selain Ibrahim, penyidik juga belum menahan satu tersangka lainnya yaitu mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim, Jurist Tan. Berdasarkan informasi, orang dekat Nadiem tersebut sudah berada di luar negeri saat kejaksaan memulai penyidikan kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun tersebut.