Belum Ditahan, Stafsus Nadiem Jadi DPO Kasus Laptop
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 July 2025 06:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum menahan staf khusus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan meskipun telah menetapkan menjadi tersangka. Sebab, hingga saat ini Jurist berada di luar negeri dan telah mangkir dari pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Dengan begitu, Kejaksaan telah memasukan Jurist kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memulangkan Jurist ke Indonesia.
“Langkah apa yang sudah dilakukan? Kami pertama sudah melakukan DPO dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di tanah air,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/7/2025).
Qohar menyebut, penyidik juga telah memanggil Jurist sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi namun dirinya tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
Bahkan, lanjut dia, Jurist melalui kuasa hukumnnya sempat meminta Kejaksaan untuk agar keterangan Jurist diberikan melalui pemeriksaan tertulis. Namun, dirinya menegaskan bahwa Kejaksaan menolak permintaan tersebut sebab tidak diatur dalam sistem hukum Indonesia.




























