Logo Bloomberg Technoz

Peran Stafsus hingga Konsultan Nadiem di Korupsi Laptop Rp1,9 T

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 July 2025 06:40

Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung, Selasa (15/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung, Selasa (15/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan empat tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2020-2022, melakukan pemufakatan jahat.

Pemufakatan dilakukan agar pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chromebook. Bahkan, pembahasan pengadaan laptop Chromebook tersebut telah dibahas sebelum Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim dilantik sebagai pejabat negara.

Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian negara Rp1,9 triliun serta tujuan pengadaan laptop untuk siswa sekolah menjadi tak tercapai akibat Chrome OS memiliki banyak kelemahan untuk daerah 3T.

“SW Selaku [Sri Wahyuningsih]; Mulatsyah Direktur SMP Kemendikbudristek; JT [Jurist Tan] selaku Staf Khusus Mendikbudristek; dan IBAM [Ibrahim Arief} selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek diduga melawan menyalahgunakan kewenangan dengan membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) yang mengarahkan ke produk ChromeOs untuk pengadaan TIK menggunakan ChromeOs,” kata  Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Qohar menjelaskan bahwa, staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan sempat membuat grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ pada Agustus 2019 yang salah satunya membahas pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.