Logo Bloomberg Technoz

Saat di Kemendikbud Ristek, Ibrahim sendiri berstatus sebagai konsultan dari Jurist Tan. Keduanya kemudian dituduh melakukan korupsi dengan memaksakan proyek pengadaan laptop Chromebook meski tak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sekolah di sejumlah wilayah Indonesia.

Qohar mengatakan, tim penyidik telah menetapkan Jurist Tan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau berstatus buron. Hal ini dilakukan usai Jurist sudah berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Bahkan, melalui kuasa hukum, Jurist sempat meminta pemeriksaan dilakukan secara tertulis.

"Kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di tanah air," ujar dia.

(azr/frg)

No more pages