Logo Bloomberg Technoz

Kata Jaksa Soal Pemeriksaan Ulang Nadiem Makarim

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 July 2025 15:20

Nadiem Anwar Makarim saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Nadiem Anwar Makarim saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik Jampidsus akan segera kembali memanggil Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) 2019-2024 Nadiem Makarim sebagai saksi kasus pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022. Hal ini dilakukan usai Nadiem mangkir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada Selasa (8/7/2025).

“Terkait yang bersangkutan bahwa seyogyanya beberapa waktu yang lalu harus hadir memenuhi panggilan dari penyidik. Tetapi yang bersangkutan melalui kuasanya meminta dilakukan penundaan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada awak media dikutip, Jumat (11/07/2025).

Toh, dia mengklaim, kuasa hukum Nadiem sebenarnya tak memberikan keterangan lebih detil tentang alasan kliennya mangkir dari pemeriksaan kedua. Dalam surat tersebut, kata dia, kuasa hukum hanya meminta pemeriksaan terhadap Nadiem ditunda satu pekan atau berlangsung pada Selasa (15/07/2025).

Namun, menurut dia, penyidik belum tentu akan memeriksa Nadiem sesuai dengan jadwal yang diajukan. Hal ini merujuk pada kepadatan tugas para penyidik. Termasuk, jika pada hari yang sama, penyidik sudah memiliki jadwal memeriksa saksi lain atau perkara lainnya.

“Kita tunggu dalam waktu ke depan tentu penyidik akan memiliki sikap untuk memanggil yang bersangkutan,” ujar Harli.