Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik Jampidsus akan segera kembali memanggil Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) 2019-2024 Nadiem Makarim sebagai saksi kasus pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022. Hal ini dilakukan usai Nadiem mangkir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada Selasa (8/7/2025).
“Terkait yang bersangkutan bahwa seyogyanya beberapa waktu yang lalu harus hadir memenuhi panggilan dari penyidik. Tetapi yang bersangkutan melalui kuasanya meminta dilakukan penundaan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada awak media dikutip, Jumat (11/07/2025).
Toh, dia mengklaim, kuasa hukum Nadiem sebenarnya tak memberikan keterangan lebih detil tentang alasan kliennya mangkir dari pemeriksaan kedua. Dalam surat tersebut, kata dia, kuasa hukum hanya meminta pemeriksaan terhadap Nadiem ditunda satu pekan atau berlangsung pada Selasa (15/07/2025).
Namun, menurut dia, penyidik belum tentu akan memeriksa Nadiem sesuai dengan jadwal yang diajukan. Hal ini merujuk pada kepadatan tugas para penyidik. Termasuk, jika pada hari yang sama, penyidik sudah memiliki jadwal memeriksa saksi lain atau perkara lainnya.
“Kita tunggu dalam waktu ke depan tentu penyidik akan memiliki sikap untuk memanggil yang bersangkutan,” ujar Harli.
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam pada Senin (23/6/2025). Dia mengklaim, seluruh proses dari proyek pengadaan laptop chromebook tersebut sudah mengikuti prosedur, bahkan berupaya meminimalisir penyelewengan.
Namun, dia memang belum gamblang memberikan alasan yang kuat tetap kukuh membeli jutaan unit laptop Chromebook. Padahal, berdasarkan hasil uji coba dan uji teknis, komputer jinjing jenis tersebut tak berfungsi maksimal di sebagian wilayah Indonesia, terutama yang minim akses internet.
Kejaksaan justru mengambil posisi yang lebih jelas dengan memastikan akan kembali memeriksa Nadiem. Korps Adhyaksa mengklaim ada sejumlah dokumen yang belum dilengkapi atau ditunjukkan Nadiem kepada penyidik.
(azr/frg)