Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Periksa Eks Sespri Hingga Konsultan Nadiem Makarim

Azura Yumna Ramadani Purnama
09 July 2025 09:20

Nadiem Anwar Makarim saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Nadiem Anwar Makarim saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022. Dua di antaranya adalah mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim berinisial DAS dan seorang konsultan, Ibrahim Arief.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (9/7/2025). 

Akan tetapi, Harli masih enggan membeberkan lebih detil identitas sespri Nadiem yang menjadi salah satu saksi. Termasuk, materi pemeriksaan terhadap DAS dalam kerangka kasus korupsi pada proyek senilai Rp9,9 triliun tersebut.

Sedangkan Ibrahim menjalani pemeriksaan kedua sebagia Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. Dia sempat menjalani pemeriksaan selama 12 jam di akhir Juni lalu.

Sedangkan, lima saksi lainnya adalah SW selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020- 2021; MTY selaku Kuasa Pengguna Anggaran SMP tahun 2020 (Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun 2020).