Logo Bloomberg Technoz

"Selain itu, kami juga bekerjasama dengan penyelenggara platform digital, untuk memantau pola transaksi dan komunikasi yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judol," kata Alex. 

"Pada akhirnya, pemberantasan judol bukan hanya urusan pemblokiran akses, tapi tentang membangun ketahanan ruang digital nasional. Ini mencakup pendekatan teknologi, regulasi adaptif, literasi digital, hingga penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan," pungkasnya. 

Judol adalah salah satu kejahatan digital yang makin marak dimana data mencatat terdapat 9,7 juta warga Indonesia terlibat aktivitas ilegal tersebut sepanjang 2024. Bahkan fakta baru terkuat, terdapat lebih dari 500.000 penerima bansos diduga tersangkut judol, disampaikan Ketua Tim Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah. Sebagai gambaran, total penerima bansos tercatat 28,4 juta berdasarkan basis data NIK.

"Terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online," jelas dia. "Jika data kami kembangkan, mungkin bisa [data penerima bansos dan aktif bermain judol] lebih banyak lagi."

Masih dari data PPTAK, hingga kuartal I-2025 jumlah transaksi terkait judi online masih mencapai 39,81 juta dan estimasinya hingga akhir tahun akan terakumulasi 160 juta transaksi. Perputaran dana judol pun Ivan Yustiavandana, Ketua PPATK, taksir bisa mencapai Rp1.200 triliun.

Dalam upaya pembersihkan judol, pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menko Polkam, dengan anggota lima lembaga pemerintah, Polri, Komdigi, OJK, Bank Indonesia, PPATK.

(prc/wep)

No more pages