Garap PLTN, RI Belum Terbitkan Izin Tambang Mineral Radioaktif
Azura Yumna Ramadani Purnama
05 December 2025 14:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menegaskan belum pernah menerbitkan izin khusus bagi perusahaan pertambangan yang ingin menambang bahan galian nuklir atau mineral radioaktif.
Dengan begitu, potensi sumber daya mineral radioaktif di Indonesia seperti thorium hingga uranium masih belum termanfaatkan.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Ishak menjelaskan izin khusus yang diterbitkan Bapeten untuk perusahaan tambang yang ingin mengeksplorasi, mengekstraksi, hingga mengolah mineral radioaktif tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) No. 52/2022.
Adapun, Perpres No. 52/2022 mengantur tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Setiap penambangan bahan galian nuklir, setiap penambangan juga harus izin dari Bapeten. Belum [ada izin yang diterbitkan] terkait dengan penambangan bahan galian nuklir ya, belum ada,” kata Ishak saat ditemui di kantor Bapeten, dikutip Jumat (5/12/2025).

































