Komdigi Take Down 2,4 Juta Konten Judol, Bidik 23.604 Rekening
Muhammad Fikri
06 November 2025 14:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) meningkatkan intensitas operasi penindakan situs dan konten judi online atau judol dengan melaporkan penutupan 2.458.934 konten dan situs dalam periode 20 Oktober hingga 2 November 2025. Langkah ini diklaim mampu menurunkan akses masyarakat terhadap situs judi online hingga 70%.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, merinci bahwa aksi memberantas judol tidak hanya berfokus pada akses, tetapi juga pada aspek finansial. Komdigi telah mengirimkan 23.604 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal kepada PPATK untuk segera dibekukan.
“Kami selain melakukan take down situs-situs ataupun akses, juga melaporkan rekening-rekening dan langsung selalu ditangani dengan cepat oleh PPATK,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025)
“Karena kita memahami bukan hanya akses tapi juga rekening itu menjadi lehernya dari perilaku-perilaku kejahatan di internet terkhusus judi online” sambil menekankan untuk penargetan aliran dana.
Data pemblokiran Komdigi menunjukkan konten judi tersebar luas, termasuk pada file sharing (lebih dari 123 ribu konten), Meta (106 ribu), serta Google dan YouTube (41 ribu). Komdigi secara khusus meminta kolaborasi dari platform global untuk meningkatkan subsensor, sebagai bagian dari upaya kolektif.






























