OJK Soal Dampak Tarif AS: Pasar Keuangan Cuma Bereaksi Terbatas
Merinda Faradianti
08 July 2025 15:04

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan kondisi pasar keuangan nasional hanya bereaksi terbatas pada sentimen keputusan Amerika Serikat (AS) mengenakan tarif impor 32% atas barang dari Indonesia.
Menurut Mahendra, reaksi pasar keuangan kali ini berbeda dibanding pada Maret dan April, ketika Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif perdagangan tersebut. Pada saat itu, kondisi pasar keuangan cenderung mengalami gejolak yang signifikan.
"Di tahap awal reaksi pasar keuangan relatif terbatas dan mungkin lebih banyak mencerna apa yang terjadi sembali melihat perkembangan yang berlangsung sampai 1 Agustus. Tentu masih bisa berubah" papar Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (8/7/2025).
Sebagai informasi, 1 Agustus 2025 merupakan tanggal efektif tarif perdagangan AS untuk seluruh negara mitra dagangnya berlaku.
Kendati pasar keuangan bereaksi terbatas, Mahendra memastikan bahwa regulator industri jasa keuangan akan terus mencermati perkembangan yang dinamis dan memantau potensi dampak kebijakan tarif AS terhadap stabilitas sektor keuangan secara nasional. Selain itu, tentu menjalankan langkah mitigasi dan respons yang tepat.