Logo Bloomberg Technoz

RI Kena Tarif AS 32%, OJK Cermati Pasar Keuangan Labil

Merinda Faradianti
08 July 2025 11:15

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja​sa Keuangan. Mahendra Siregar. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja​sa Keuangan. Mahendra Siregar. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons perkembangan keputusan Amerika Serikat (AS) terkait tarif resiprokal sejumlah negara, termasuk Indonesia yang terkena tarif mencapai 32%.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya mencermati dan melakukan penilaian atau assesment berkala terhadap kondisi perdagangan dan geopolitik global yang berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan.

"Tentu pula kinerja debitur di sektor riil yang memiliki exposure terhadap risiko terkait," ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (8/7/2025).


Selain itu, OJK juga meminta lembaga jasa keuangan untuk meneruskan proses assesment atas perkembangan terkini dan melakukan assesment lanjutan. Dengan demikian, diharapkan mampu mengambil langkah antisipatif untuk memitigasi potensi peningkatan risiko.

Terkait ekonomi global, Mahendra menjelaskan lembaga internasional kembali menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global untuk tahun 2025-2026. Dalam laporan terbaru Bank Dunia atau World Bank dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai bahwa ketidakpastian perkembangan geopolitik masih membayangi prospek pemulihan ekonomi ke depan.