"Itu [surat dari Nadiem ke penyidik] yang sedang kita cek," kata Harli.
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam pada Senin (23/6/2025). Dia mengklaim, seluruh proses dari proyek pengadaan laptop chromebook tersebut sudah mengikuti prosedur, bahkan berupaya meminimalisir penyelewengan.
Namun, dia memang belum gamblang memberikan alasan yang kuat tetap kukuh membeli jutaan unit laptop Chromebook. Padahal, berdasarkan hasil uji coba dan uji teknis, komputer jinjing jenis tersebut tak berfungsi maksimal di sebagian wilayah Indonesia, terutama yang minim akses internet.
Kejaksaan justru mengambil posisi yang lebih jelas dengan memastikan akan kembali memeriksa Nadiem. Korps Adhyaksa mengklaim ada sejumlah dokumen yang belum dilengkapi atau ditunjukkan Nadiem kepada penyidik.
Bahkan, kejaksaan juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Nadiem pergi ke luar negeri dalam kurun enam bulan ke depan.
(azr/frg)