Fauzi mengamini Dirjen Djaka sebelumnya sudah menyampaikan bahwa penerapan cukai MBDK tidak akan diterapkan pada tahun ini. Namun, Fauzi menggarisbawahi pendapatan bakal berkurang (shortfall) bila cukai MBDK tidak diterapkan pada tahun ini.
"Sekarang ya, kalau kita menyarankan, lebih bagus, lebih cepat, lebih bagus pelaksanaannya. Apalagi udah ada di kesimpulan tadi," ujarnya.
Menurut dia, hal yang paling penting adalah pemerintah melakukan sosialisasi mengenai penerapan cukai MBDK, salah satunya mengenai jenis minuman yang akan dijadikan sebagai objek cukai.
"Kalau pemerintah sosialisasinya di tengah masyarakat, bahwa kemasan yang mengandung 6% pemanis. [Seperti] minuman-minuman di supermarket," ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Djaka menyampaikan pemerintah kembali batal menerapkan cukai MBDK pada 2025, meski target penerimaannya sudah termaktub dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini.
Djaka saat itu tidak mengelaborasikan alasan mengapa cukai MBDK kembali batal diterapkan pada tahun ini. Yang jelas, Kemenkeu tetap melihat peluang penerapan cukai MBDK pada tahun mendatang.
“Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini sampai dengan tahun rencana 2025 sementara tidak akan diterapkan mungkin ke depan mungkin akan diterapkan,” ujar Djaka dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Pemerintah menetapkan target pendapatan cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada APBN 2025. Sementara, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun pada tahun ini.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (30/11/2024).
Untuk diketahui, rencana pengenaan tarif cukai pada minuman berpemanis sebenarnya telah dicanangkan sejak 2023.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, cukai minuman manis ditargetkan menyumbang sekitar Rp3,08 triliun dalam penerimaan cukai.
Namun, penerapannya ditunda dan dinihilkan melalui Perpres 75 tahun 2023. Perpres yang mengatur perubahan atas Perpres 130 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menghapuskan target penerimaan negara dari cukai MBDK.
Pada tahun berikutnya, dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 termaktub pendapatan cukai Minuman Manis Dalam Kemasan dengan nilai Rp4,39 triliun.
Meski demikian, pemerintah tak kunjung mengimplementasikan kebijakan cukai pada minuman manis di tahun ini.
(lav)