Logo Bloomberg Technoz

Korupsi Kuota Haji

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka dari Pihak Swasta

Muhammad Fikri
15 March 2026 13:00

Ilustrasi Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang penetapan tersangka baru dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penyidik menyatakan masih melengkapi alat bukti untuk menelusuri peran sejumlah pihak di luar penyelenggara negara yang diduga turut menikmati keuntungan dalam perkara tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak swasta sebelum menetapkan status tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta. Karena kemarin juga sudah disampaikan peran-peran mereka pada saat konferensi pers penahanan saudara YCQ,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, dikutip Minggu (15/3/2026)


Menurut dia, penyidik saat ini masih melengkapi kecukupan alat bukti terkait peran pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji. Hasil perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar juga akan menjadi acuan bagi penyidik dalam menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta pembebanan uang pengganti.

Selain membuka peluang tersangka baru, KPK juga mengungkap modus pengelolaan kuota haji yang diduga dialihkan melalui jaringan travel yang memiliki hubungan afiliasi. Dalam penyidikan, penyidik menemukan adanya travel yang secara formal terlihat memperoleh kuota lebih kecil dibanding perusahaan lain.