Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Gus Alex Hari Ini, Akan Ditahan?

Dovana Hasiana
17 March 2026 09:20

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Dok. BPKH RI)
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Dok. BPKH RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa eks Staf Khusus Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex hari ini. Penyidik akan memeriksa Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. 

"Sementara masih terjadwal ya mas," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Selasa (17/03/2026).

Hingga berita ditulis belum ada konfirmasi lebih detail soal isi pemeriksaan tersebut. Termasuk, apakah penyidik juga akan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Gus Alex.


Sebelumnya, KPK telah menjebloskan Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan sebagai tersangka korupsi. Keputusan penahanan juga dilakukan usai penyidik lebih dulu memanggil dan memeriksa Yaqut sebagai tersangka pada Kamis (12/03/2026). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, secara paralel, penyidik tengah menghitung dengan lebih ketat dan detail soal jumlah aliran dana yang diterima Yaqut dan Gus Alex dalam kasus tersebut. KPK mencatat berdasarkan audit BPK, total kerugian negara dari penyelewengan kuota haji tambahan mencapai Rp622 miliar.