Soal dugaan suap, menurut dia, Setya sebenarnya juga tak terbukti menerima aliran uang dari para tersangka dan pelaku korupsi proyek e-KTP. Terutama, kata dia, tuduhan bahwa eks ketua umum Partai Golkar tersebut menerima uang dari Direktur Biomorf Lone LLC asal Amerika Serikat, Johannes Marliem.
"Dari keterangn Agen FBI, tidak ada uang yang diterima [Setya] dari Johannes Marliem," kata Maqdir.
Akan tetapi, dia tak menjelaskan lebih detil maksud informasi FBI dalam penanganan proyek KTP elektronik tersebut. Saat itu, penyidik KPK memang sempat beberapa kali ke Amerika Serikat untuk mengejar informasi dan keterangan dari Johannes Marliem.
Dalam kasus ini, Johannes Marliem sempat memegang posisi penting karena secara diam-diam merekam semua pembahasan soal praktik korupsi proyek e-KTP bersama pejabat Kemendagri, perusahaan konsorsium, hingga anggota DPR. Beberapa data rekaman kabarnya bisa mengungkap peran Setya Novanto.
Akan tetapi, proses hukum terhadap Marliem berakhir tragis. Di tengah berbagai berita tentang keterlibatannya dalam korupsi senilai Rp3,2 triliun tersebut, dia justru ditemukan kepolisian Amerika Serikat dalam kondisi meninggal dunia usai melakukan bunuh diri. Kabar tentang data besar berisi rekaman pembahasan korupsi tersebut pun kembali menjadi samar.
Meski demikian, penyidik KPK kemudian tetap menangkap dan menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dengan sejumlah bukti lainnya. Dia pun berakhir dengan mendapat hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti US$7,3 juta pada April 2018.
(azr/frg)


























