Kemenhub Soroti Biaya Tambahan Tiket Pesawat Online
Sultan Ibnu Affan
18 March 2026 08:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti adanya indikasi praktik penjualan tiket pesawat yang tidak sesuai dengan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia oleh online travel agent (OTA).
Temuan tersebut tertuju pada dugaan pelanggaran komponen tarif dan biaya tersembunyi yang dilakukan OTA, berupa komponen biaya tambahan tanpa izin Kemenhub seperti biaya layanan atau convenience fee.
Kemudian, biaya otomatis (seperti asuransi keterlambatan) yang terpilih tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna, serta adanya ketidakjelasan rincian penjualan tiket tanpa disertai komponen tarif yang jelas kepada konsumen.
"Praktik ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan merugikan Badan Usaha Angkutan Udara nasional, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen yang tidak faham ketika harus melakukan penerbangan lanjutan internasional tanpa bantuan petugas maskapai," ujar Direktur Jenderal Lukman F. Laisa dalam siaran resminya, Rabu (18/3/2026).
Lukman menegaskan, seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.




























