MA Sunat Vonis Penjara Eks Ketua DPR Setya Novanto
Azura Yumna Ramadani Purnama
02 July 2025 17:36

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto atau Setnov. Dalam putusan tersebut, hukuman mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.
“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” bunyi amar putusan MA nomor 32 PK/Pid.Sus/2, dikutip Rabu (2/7/2025).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memangkas hukuman masa pencabutan hak politik Setya Novanto. Dalam putusan PK, Setnov hanya perlu menunggu dua tahun enam bulan untuk kembali menduduki sejumlah jabatan publik; sebelumnya dihukum menunggu hingga lima tahun usai bebas.
Putusan yang diketok Hakim Agung Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono tersebut tetap menghukum Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta. Majelis memberi catatan Setnov telah mengembalikan uang tunai Rp5 miliar yang telah disimpan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sehingga, Setnov masih berhutang kewajiban uang pengganti sebesar Rp49 miliar. Hakim pun menetapkan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut harus menjalani penjara tambahan selama dua tahun jika tak melunasi uang pengganti.
































