Logo Bloomberg Technoz

Kata KPK Soal MA Pangkas Vonis Setya Novanto

Azura Yumna Ramadani Purnama
04 July 2025 09:50

Miryam S Hariani, Setya Novanto, Markus Nari (Bloomberg Technoz)
Miryam S Hariani, Setya Novanto, Markus Nari (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara normatif menyatakan, lembaganya menghormati putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terpidana korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto atau Setnov. 

Namun, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah tersebut memberikan perhatian khusus pada pemotongan vonis pada tahap Peninjauan Kembali (PK) perkara eks ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut. Salah satunya, kata dia, proses hukum pada tindak pidana korupsi seharusnya memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat umum.

“Dan tentu itu [efek jera] juga yang menjadi keinginan publik ya. Karena memang korupsi ini dampaknya luar biasa dan masyarakat yang secara langsung mendapatkan dampak atas kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan-kejahatan korupsi tersebut,” kata Budi kepada awak media, dikutip Jumat (04/07/2025).

Menurut dia, pemotongan vonis koruptor bisa memberikan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Dia pun meminta masyarakat terus mengawal proses hukum pada tiap perkara korupsi untuk meminimalisir segala bentuk yang bertentangan dengan pemberantasan korupsi.

“Sehingga tentu korupsi sebagai extraordinary crime, tentu juga butuh upaya-upaya yang bisa memberikan efek jera kepada para pelaku, termasuk bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” ujar dia.