Teken Mou Penyadapan Tanpa UU Khusus, DPR Akan Panggil Kejaksaan
Azura Yumna Ramadani Purnama
29 June 2025 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meneken nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan empat operator seluler untuk melakukan penyadapan, harus dilakukan melalui undang-undang khusus yang hingga kini masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010, dimana penyadapan harus diatur dalam suatu peraturan khusus. Dengan begitu, Komisi III akan memanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait kerja sama penyadapan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLsmart Telecom Sejahtera Tbk.
“Putusan MK itu jelas menyatakan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus. Sampai hari ini, beleid itu belum juga dibentuk, baik oleh pemerintah maupun DPR,” kata Anggota Komisi III Nasir Djamil, dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (29/6/2025).
Selain itu, ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 30C UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan telah mengatur kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan. Yakni, secara eksplisit ditegaskan bahwa penyadapan hanya dapat diimplementasikan setelah ada UU khusus tentang penyadapan.
“Ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR saat itu bahwa pelaksanaan Pasal 30C baru bisa dilakukan jika UU Penyadapan sudah terbentuk,” kata Nasir.




























