Logo Bloomberg Technoz

Dengan begitu, dirinya menegaskan bahwa pihaknya di Komisi III akan memanggil Kejaksaan dan meminta penjelasan terkait nota kesepahaman dengan empat operator seluler dalam rangka penyadapan tersebut.

“Mudah-mudahan awal Juli ini kami bisa mengundang Kejaksaan Agung. Salah satu agendanya tentu untuk meminta penjelasan terkait nota kesepahaman ini. Kami tidak ingin ada kesalahpahaman dalam memahami Pasal 30C,” pungkasnya.

Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani meneken nota kesepakatan dengan penyedia layanan telekomunikasi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLsmart Telecom Sejahtera Tbk terkait pertukaran dan pemanfaatan data informasi dalam penegakan hukum.

Selain itu, nota kesepakatan tersebut turut memuat kerja sama dalam pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

"Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," Reda dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (26/6/2025).

Dia menyebut, kerja sama dengan penyedia jasa telekomunikasi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat dalam proses pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam penegakan hukum, atau sebagai penyusunan analisis terhadap suatu topik tertentu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, lembaganya memang membutuhkan kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi. Kata dia, salah satunya kebutuhan penyidik untuk mengejar dan mencari keberadaan para buron atau tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kerja sama ini akan mempermudah proses pencarian data dan informasi, termasuk untuk melacak keberadaan DPO,” ujar Harli, pekan ini.

Dia mengklaim, kesepakatan antara Kejaksaan Agung dan penyedia layanan telekomunikasi soal penyadapan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia pun mengklaim, Korps Adhyaksa akan menggunakan kerja sama atau praktik penyadapan dengan hati-hati dan bertanggung jawab.

(dhf)

No more pages