Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan membenarkan adanya praktik perpanjangan atau refinancing pinjaman yang dilakukan tanpa sepengetahuan Direktur Keuangan, Direktur Legal & Compliance, maupun dirinya selaku Komisaris. Dugaan ini menguatkan indikasi adanya pelanggaran terhadap prosedur dan kewenangan internal perusahaan.

"Iya, betul seperti itu," ujar Ivan saat dikonfirmasi Kamis (26/6/2025) mengenai dugaan bahwa refinancing dilakukan di luar sepengetahuannya. Refinancing tersebut merupakan salah satu pemicu macetnya pinjaman senilai Rp178 miliar dari enam entitas yang hingga kini belum terselesaikan dan telah merugikan para lender individu.

Ivan menjelaskan, setelah mengetahui hal tersebut perusahaan langsung mengambil langkah tegas. "Saat ini kami masih lakukan audit internal untuk menginvestigasi refinancing loan tersebut, nanti dari kesimpulan yang ada kita lihat lagi," jelas Ivan.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan bersama antara direksi dan dewan komisaris, kewenangan Direktur Utama kini dibatasi, dan yang bersangkutan difokuskan untuk membantu proses penagihan dan pemulihan (collection & recovery) pinjaman yang sudah telanjur bermasalah.

Lebih lanjut, Akseleran juga telah melaporkan dua penerima pinjaman ke kepolisian, karena diduga kuat terdapat unsur penipuan (fraud) dalam penggunaan dana

"Kami juga sudah buat laporan polisi ke dua penerima pinjaman yg diduga ada unsur fraudnya. Itu kan ada penyelidikan ya dari pihak yang berwenang, sehingga kalau ada pihak internal yang terlibat itu akan juga bisa terungkap di sana," terang dia.

Berdasarkan dokumen perusahaan yang ditujukan kepada pada lender, Akseleran mengajukan gugatan laporan polisi kepada PT PPD dan PT CPM. PT PPD memiliki nolai pendanaan hingga Rp59,04 miliar, sementra PT CPM memiliki pendanaan mencapai Rp9,58 miliar.

PT PPD berstatus pemasok material proyek tol Semarang-Demak. PPD terlibat dalam kasus dugaan fraud setelah mengalihkan penggunaan dana dan mengakui kontraknya telah diputus oleh mitra kerja, dikutip dari dokumen lima halaman Akseleran yang diterima Bloomberg Technoz.

"Akseleran sedang menempuh proses hukum terhadap PT PPD, termasuk dengan membuat laporan polisi terhadap PT PPD dalam waktu dekat, paling lambat di Maret 2025," dilansir dari dokumen tersebut.

Sementara itu, PT CPM yang bergerak di bidang kontraktor desain interior juga diduga melakukan fraud karena proyek-proyek yang didanai hampir tidak berjalan sama sekali. Uang yang dipakai dalam fasiltias kredit PT PPD dan PT CPM berdasal dari investor ritel. 

"Akseleran sedang menempuh proses hukum terhadap PT PPD, termasuk dengan membuat laporan polisi terhadap PT PPD dalam waktu dekat, paling lambat di Maret 2025."

Sementara itu, PT CPM yang bergerak di bidang kontraktor desain interior juga diduga melakukan fraud karena proyek-proyek yang didanai hampir tidak berjalan sama sekali. Uang yang dipakai dalam fasiltias kredit PT PPD dan PT CPM berdasal dari investor ritel.

Empat borower lainnya, disebutkan mereka telah menyatakan komitmen untuk membayar secara bertahap. Salah satu perusahaan bahkan memberikan jaminan berupa aset tanah senilai Rp6,2 miliar. PT EFI dan afiliasinya terlambat membayar efek dari "keterlambatan pekerjaan sehingga mendapatkan penalty dari pemberi kerja. Keterlambatan pinjaman PT EFI kepada lender Akseleran diketahui sebesar Rp46,55 miliar.

Borower selanjutnya PT PDB, yang merupakan pemasok peralatan pertahanan, Mereka diketahui tengah menunggu pembayaran proyek dan menjanjikan pelunasan bertahap. Kemudian, PT ABA, kontraktor jasa pengadaan lahan yang mengaku mengalami keterlambatan pembayaran akibat perubahan skema pembayaran proyek BUMN dan mulai mencicil utang mingguan. 

Terakhir, PT IBW yang bergerak di sektor manufaktur furnitur. IBW menghadapi kendala pencairan dari institusi keuangan akibat belum rampungnya proses pengikatan hak tanggungan, sehingga rencana pembayaran tertunda.

(prc/wep)

No more pages