Logo Bloomberg Technoz

Upaya OJK Atas Kasus Gagal Bayar Akseleran: Sanksi Administratif

Redaksi
01 July 2025 21:20

Ilustrasi CEO Akseleran di Tengah Pusaran Kasus Gagal Bayar Uang Investor (Dok. Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi CEO Akseleran di Tengah Pusaran Kasus Gagal Bayar Uang Investor (Dok. Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan mengambil langkah pengawasan ketat terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), menyusul permasalahan yang terjadi pada platform penyelenggara pinjaman daring (Pindar) peer-to-peer (P2P) lending tersebut. 

Dalam siaran pers resminya, Selasa (1/7/2025), OJK menyatakan telah memeriksa jajaran pengurus dan pemegang saham Akseleran, serta meminta mereka segera menyelesaikan kewajiban terhadap lender.

Sebagaimana diketahui, Akseleran tengah menghadapi persoalan di mana alokasi pinjaman yang macet oleh borrower hingga menyebabkan beberapa dana lender (pemberi pinjaman) tertahan.


"[OJK] melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap AKII dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan AKII, termasuk kesesuaian business model AKII dengan ketentuan yang berlaku, untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman. 

Selain itu, OJK mengklaim tidak segan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen perbaikan. Ini termasuk penilaian ulang terhadap pihak-pihak utama dalam manajemen perusahaan.