Logo Bloomberg Technoz

OJK Ungkap Perkembangan Kasus Gagal Bayar KoinP2P-Akseleran

Muhammad Fikri
11 November 2025 20:50

Anggota Dewan Komisioner Bidang PVML OJK, Agusman. (Dok: Otoritas Jasa Keuangan)
Anggota Dewan Komisioner Bidang PVML OJK, Agusman. (Dok: Otoritas Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadapi tuntutan dari para investor (lender) untuk menuntaskan serangkaian kasus gagal bayar di industri fintech P2P lending, termasuk KoinP2P dan Akseleran. Menanggapi hal ini, OJK memastikan telah meningkatkan pengawasan dan bahkan menyeret kasus yang terindikasi pelanggaran serius ke ranah aparat penegak hukum.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pemantauan intensif, tetapi juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak.

"Selain melakukan pemantauan dan mendorong penyelesaian di KoinP2P, Akseleran, dan [platform bermasalah lain], OJK juga memperkuat koordinasi dengan pihak terkait termasuk aparat penegak hukum," ujar Agusman dalam jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/11/2025).


OJK sebelumnya dikritik atas masifnya kasus gagal bayar di platform fintech, salah satunya Akseleran. Selama ini terdapat celah dalam mekanisme pengawasan dari OJK, disampaikan peneliti Center of Digital Economy and SMEs dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al-Farras.

"Sudah hampir 10 tahun OJK mengawasi industri ini, tapi kasus gagal bayar masih terus berulang," ujar dia. Dalam catatan sejumlah platform fintech yang terseret kasus gagal bayar di antaranya; Investree, iGrow, Crowde, KoinP2P, hingga TaniFund. Terbaru adalah PT Dana Syariah Indonesia.