DPR Kritik Mensos Saifullah Soal Galang Dana Bencana Wajib Izin
Dovana Hasiana
14 December 2025 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang meminta masyarakat untuk mengurus izin lebih dulu sebelum menggalang dana untuk bantuan korban bencana alam. Pernyataan tersebut muncul usai masyarakat memberikan apresiasi terhadap sejumlah influenser yang mengumpulkan dana dan menyalurkan langsung bantuan kepada korban banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatra.
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menilai persyaratan izin penggalangan dana untuk memberi bantuan bagi korban bencana tidak boleh sampai menghambat solidaritas warga. Di fase tanggap darurat atas bencana yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, prinsip kemanusiaan menuntut kecepatan.
"Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” ungkap Dini dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman DPR, Ahad (14/12/2025).
Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan, kewajiban izin tersebut diatur dalam UU No. 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, dan aturan turunannya tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial No. 8/2021. Namun, dia menyampaikan bahwa berbagai analisis dan kebijakan dari sektor filantropi menilai, mekanisme perizinan saat ini dirasa sering kurang responsif terhadap situasi bencana, termasuk lamanya proses perizinan, juga risiko kriminalisasi relawan.
Dia menilai UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Presiden No. 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang menekankan bahwa pendanaan bencana harus tersedia tepat waktu dan tepat guna. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema pengecualian prosedur izin atau mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat, dengan kewajiban pelaporan setelahnya.
































