Logo Bloomberg Technoz

KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp3,2 M di Kasus Hibah Jatim

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 June 2025 14:40

Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)
Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah senilai Rp3,2 miliar terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Jawa Timur. Kedua rumah tersebut berlokasi di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur. 

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto. Adapun kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih Rp3,2 miliar, di mana pembelian dari kedua rumah tersebut diduga hasil dari dugaan korupsi tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, dikutip Jumat (20/6/2025).

Meskipun begitu, dia belum mengungkapkan pemilik dari rumah yang disita oleh penyidik tersebut. Dalam perkara ini, KPK sendiri telah menetapkan 21 tersangka. Para tersangka tersebut terdiri atas, 4 pihak penerima; dan 17 lainnya sebagai pemberi. Dari 4 pihak yang menerima, 3 diantaranya merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara.

Sedangkan para pemberi, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan identitas dan jabatan para tersangka dengan alasan akan diumumkan saat penangkapan dan penahanan.

Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua Simandjuntak.