Logo Bloomberg Technoz

Pada kasus ini, penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan sejak 8 Juli 2024. KPK setidaknya telah menggeledah rumah dan kantor di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar. Serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Pada penggeledahan tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti antara lain uang tunai senilai Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya. 

Selain itu, penyidik juga membawa barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

(azr/frg)

No more pages