Dalam kasus ini, KPK menemukan sejumlah penyaluran dana CSR BI yang janggal. Lembaga antirasuah menerima informasi sejumlah dana CSR tersebut mengalir ke yayasan-yayasan yang jika ditelusuri ternyata terafiliasi atau berkaitan dengan anggota DPR di Komisi XI periode 2019-2024 -- mitra kerja BI di Parlemen.
Selain itu, KPK juga menerima informasi dana CSR yang mengalir ke yayasan tersebut kemudian tak digunakan untuk kegiatan sosial yang direncanakan.
(azr/frg)
No more pages






























