Logo Bloomberg Technoz

Komentar Menkes Budi Soal Klaim Asuransi Kesehatan Tak Bisa 100%

Dovana Hasiana
12 June 2025 16:10

Ilustrasi pelayanan asuransi kesehatan. (Envato)
Ilustrasi pelayanan asuransi kesehatan. (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan nasabah asuransi kesehatan membayar paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim bisa memberikan manfaat untuk mendidik nasabah agar menjaga kesehatan.

Budi mengatakan, ketentuan pembagian risiko (co-payment) juga sudah diterapkan pada asuransi kendaraan. Menurutnya, ketentuan yang mengharuskan nasabah tetap membayar di asuransi kendaraan membantu agar lebih berhati-hati dalam berkendara.

"Sama seperti asuransi kendaraan, selalu kalau kita ada tabrakan, kita mesti bayar sedikit. Itu saya rasa bagus karena mendorong agar masyarakat lebih hati-hati dalam berkendara. Sebab dia tau kalau ada apa-apa, dia tetap harus mengeluarkan uang walaupun sedikit," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

"ini sama, saya rasa ini bagus untuk mendidik pemegang polis asuransi swasta sehingga mereka jaga kesehatan, kalau bisa tidak sakit."

Kendati demikian, Budi mengaku masih harus mempelajari lebih dalam lagi mengenai aturan yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2026 tersebut.