BPK Temukan 4.531 Jemaah Tak Berhak Berangkat Haji 2024
Redaksi
09 December 2025 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2025 mengungkapkan, meski pengelolaan keuangan haji di tahun 2024 sudah sesuai kriteria, namun terdapat ketidakwajaran terutama pada aspek pengisian kuota jamaah.
“BPK menemukan 4.531 jemaah diberangkatkan meskipun tidak berhak atas kuota, sehingga berdampak pada tertundanya pemberangkatan jemaah yang memenuhi syarat serta membebani pembiayaan subsidi haji.” kata BPK dalam laporannya, dikutip Selasa (9/12/2025).
Rinciannya, sebanyak 61 jemaah telah berhaji dalam 10 tahun terakhir, 3.499 jemaah penggabungan mahram tidak memenuhi syarat, dan 971 jemaah pelimpahan porsi tidak sesuai aturan.
“Secara keseluruhan, BPK mencatat 8 temuan berisi 17 permasalahan, yang terdiri atas 6 kelemahan sistem pengendalian intern, 9 permasalahan ketidakpatuhan senilai Rp596,88 miliar, serta 2 permasalahan terkait prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E) senilai Rp779,27 juta.” sebut laporan tersebut.
Dengan adanya temuan tersebut, maka BPK merekomendasikan Menteri Agama untuk menyusun langkah penyelesaian, termasuk verifikasi ulang data jemaah bersama Kementerian Dalam Negeri, serta pembatalan kuota bagi jemaah penggabungan dan pelimpahan yang tidak memenuhi ketentuan.































