Logo Bloomberg Technoz

Mendagri Pantau Penetapan UMP 2026 di Daerah 

Dovana Hasiana
17 December 2025 19:30

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Dok. Biro Pers)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Dok. Biro Pers)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025. Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, dia meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” ujar Tito dalam siaran pers, Rabu (17/12/2025). 

Dia juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.


Kemendagri rencananya akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap perkembangan penetapan upah minimum di seluruh provinsi. “Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” ujar dia.

Menurut dia, gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Sebab, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.