Logo Bloomberg Technoz

5 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Ini Status Izinnya

Mis Fransiska Dewi
10 June 2025 08:20

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan ke tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025)./dok. ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan ke tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025)./dok. ESDM

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan seluruh kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya sudah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.


Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yakni PT Gag Nikel, dengan izin operasi produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dengan izin operasi produksi sejak 2013.

Wilayah pertambangan PT Gag Nikel di Raja Ampat (Dok. Gag Nikel)

Selain itu, terdapat tiga perusahaan lainnya yang memperoleh izin dari pemerintah daerah atau Bupati Raja Ampat, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP pada 2025.