BPK: Transaksi Produk Kilang di Pertamina Rp10 T ‘Tak Senyatanya’
Redaksi
27 May 2025 18:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya indikasi pembengkakan dalam transaksi biaya pengapalan atas harga jual produk kilang PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
Hal itu terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024 terkait dengan pemeriksaan terhadap pendapatan, biaya, dan investasi badan usaha milik negara (BUMN), dan badan lainnya.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan bahwa kebijakan pengenaan komponen biaya pengiriman (freight cost) atas harga jual produk kilang KPI kepada PPN tidak menggambarkan transaksi riil atau "tidak menggambarkan transaksi yang senyatanya."
Penyebabnya, penjualan produk kilang ke PPN menggunakan incoterm free on board (FoB) yang artinya KPI hanya bertanggung jawab dalam menyalurkan produk sampai pada penyerahan produk di pelabuhan/terminal muat.
Adapun, biaya pengangkutan menjadi beban/biaya PPN.
































