Logo Bloomberg Technoz

“Akibatnya, PT KPI menerima pembayaran terlalu tinggi sebesar Rp10,09 triliun,” tulis BPK dalam laporan IHPS II-2025 yang dilansir Selasa (27/5/2025).

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur KPI agar mengkaji dan menyusun kembali formula transfer price untuk kontrak penjualan produk kilang KPI kepada PPN yang mempertimbangkan biaya produksi, keuntungan perusahaan, ketentuan perpajakan.

(wdh)

No more pages