Logo Bloomberg Technoz

KPK Kembali Periksa Pejabat BI di Kasus Korupsi Dana CSR

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 May 2025 13:20

Ilustrasi Korupsi Dana CSR BI dan OJK (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Korupsi Dana CSR BI dan OJK (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Irwan, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility BI dan Otoritas Jasa Keuangan atau dana CSR BI OJK periode 2022-2023. 

Akhir pekan lalu, penyidik KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irwan. Akan tetapi, hingga saat ini, belum diketahui apakah pemeriksaan hari ini adalah lanjutan atau tundaan agenda sebelumnya.

“Hari ini Senin (26/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK penyaluran dana CSR Bank Indonesia,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, melalui pesan singkat, Senin (26/5/2025).


Budi telah mengonfirmasi bahwa Irwan hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini. Ia menyebut, Deputi Direktur Departemen Hukum BI tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.07 WIB.

“Benar, saksi Sdr. IW diperiksa untuk perkara terkait CSR BI, sudah tiba di K4 pukul 10.07 WIB,” ungkap Budi.