Logo Bloomberg Technoz

Kemhub Beber Perusahaan Truk yang Langgar Aturan saat Lebaran

Dovana Hasiana
19 March 2026 09:00

Sopir truk demo mengenai zero over dimensi over loading (ODOL) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (2/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sopir truk demo mengenai zero over dimensi over loading (ODOL) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (2/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026/1447 H. Pemerintah bakal mengenakan sanksi administratif berupa surat peringatan hingga pembekuan izin bagi perusahaan yang melanggar kebijakan tersebut.

Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E pada 13–17 Maret 2026, terdapat 139 kendaraan angkutan barang sumbu 3-5 yang melintas pada masa pembatasan dan terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL).

"Terdapat beberapa perusahaan yang melanggar kebijakan pembatasan ini dengan frekuensi yang cukup sering di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, PT MLB," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam siaran pers, Kamis (19/3/2026). 


Bagi para pelanggar, Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat surat pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Apabila tidak melaksanakan peringatan, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yaitu pembekuan izin.

"Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan dan para pengemudi dapat betul-betul mematuhi aturan pembatasan ini demi memberikan rasa aman, nyaman dan keselamatan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik," ujarnya.