Anggaran Uang Pensiun DPR yang Minta Dihapus, Capai Rp226 M?
Dovana Hasiana
18 March 2026 15:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lita Linggayati Gading dan Syamsul Jahidin. Dalam gugatan tersebut, keduanya meminta MK menggugurkan Pasal 1 dan Pasal 12 yang mengatur pemberian uang pensiun kepada mantan anggota DPR.
Mereka menilai ada ketidakadilan karena anggota DPR bisa menerima uang pensiun hingga meninggal dunia meski durasi kerjanya hanya lima tahun; bahkan beberapa di bawah satu periode. Sedangakan lembaga negara lain, uang pensiun hanya diberikan kepada pegawai yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun.
Keduanya juga menyoroti uang pensiun ribuan mantan anggota legislatif tersebut telah menggerogoti postur anggaran. Meski datanya hanya asumsi, mereka menghitung negara setidaknya harus menyediakan anggaran lebih dari Rp226 miliar setiap tahun.
Hakim MK memang menolak gugatan Lita dan Syamsul. Namun, alasannya bukan karena dalil tak terbukti. MK menolak gugatan tersebut karena pasal yang sama sebenarnya sudah pernah digugurkan oleh MK.
Dalam putusan beberapa perkara terkait UU 12 tahun 1980; MK memang menilai aturan uang pensiun tak berlaku hingga DPR dan Pemerintah membuat revisi atau aturan baru tentang keuangan negara. MK memberi waktu dua tahun agar DPR dan pemerintah membuat beleid baru agar aturan tentang keuangan negara bisa lebih faktual pada kondisi terkini.




























