Logo Bloomberg Technoz

Daftar Kendaraan yang Disita KPK di Korupsi Izin TKA Kemnaker

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 May 2025 08:00

Petugas mendata barang bukti kasus korupsi di lingkungan Kemnaker di Gedung KPK, Jakarta, Senin(26/5/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas mendata barang bukti kasus korupsi di lingkungan Kemnaker di Gedung KPK, Jakarta, Senin(26/5/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan roda dua dari penggeledahan di sejumlah lokasi, dalam perkara dugaan pemerasan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, 13 kendaraan tersebut telah diamankan oleh penyidik KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan KPK). Kendaraan tersebut berasal dari penggeledahan tujuh rumah di sejumlah wilayah di Jabodetabek dan kantor Kemnaker.

“Ya pada hari kemarin tim penyidik KPK melakukan penyitaan tambahan terhadap kendaraan dalam bentuk mobil ya, mobil dan motor. Untuk penggeledahan atau penyitaan di hari keempat KPK menyita dua mobil dari pemeriksaan saksi. Kemudian satu mobil dan satu motor dari kegiatan penggeledahan,” kata Budi kepada awak media, Senin (26/5/2025).


Kendati begitu, dia belum dapat mengungkapkan nilai aset dari 13 kendaraan yang disita penyidik tersebut. KPK pun tengah mengkalkulasi total besaran aset yang telah diamankan.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa saksi dari pihak Kemnaker. Mereka yakni, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker periode 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker periode 2019 dan 2024 sekaligus Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025, Haryanto.