DPR dorong Pelaku Penyiraman Air Keras Diproses Peradilan Umum
Dovana Hasiana
19 March 2026 10:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mendorong agar aparat penegak hukum mengadili terduga pelaku kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di peradilan umum.
Anggota Komisi III DPR Safaruddin mengatakan hal tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Perlu diketahui, pasal 170 ayat 1 mengatur bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
“Ini makanya kita lihat nanti bersinergi antara Polri dengan TNI. Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya di [peradilan] umum,” ujar Safaruddin kepada awak media, dikutip Kamis (19/3/2026).
Safaruddin mengatakan Komisi III DPR juga membentuk panitia kerja untuk mengawasi kasus ini. Salah satu tugas yang akan dilakukan oleh Panja adalah mengawal aparat penegak hukum untuk berpedoman pada Pasal 170 KUHAP dalam persidangan. Panja tersebut juga bakal mengawal agar aparat penegak hukum mengungkap siapapun yang terlibat dalam kasus ini, mulai dari aktor intelektual hingga eksekutor.


























