Kejaksaan Usut Pengadaan Laptop Rp9,9 T Kemendikbud Era Nadiem
Azura Yumna Ramadani Purnama
27 May 2025 09:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menaikan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) periode 2019-2022 ke tingkat penyidikan. Perkara terjadi pada erah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2019-2024, Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pada periode tersebut terdapat pengadaan Chromebook dalam rangka program memenuhi kebutuhan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022.
Anggaran untuk pengadaan laptop tersebut mencapai Rp9,9 triliun, yang bersal dari anggaran pengadaan Teknologi, Infomari, dan Komputer (TIK) Kemendikbud sebesar Rp3,58 triliun, serta anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.
“Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi, sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 s.d 2022,” kata Harli dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/5/2025).
Menurut dia, kejaksaan menduga terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan tim teknis, dimana mereka membuat kajian teknis yang mengarahkan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook. Padahal, sebelum setahun sebelum pengadaan itu sudah terdapat kajian yang menyatakan penggunaan Chromebook tidak optimal sebab terdapat kekurangan yang ditemukan.