Logo Bloomberg Technoz

Kata Istana Soal Perpres TNI Jaga Jaksa: Normal Saja

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 May 2025 18:05

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI dan TNI (Diolah)
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI dan TNI (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan alasan Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2025 yang mengarahkan TNI dan Polri untuk menjaga Kejaksaan. Padahal, secara faktual di lapangan, ketiga lembaga memang memiliki Memorandum of Understanding (MoU) yang salah satunya termasuk kebutuhan pengamanan terhadap anggota kejaksaan yang tengah menjalankan tugas.

“Jadi begini ya, sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerjasama institusi,” kata Prasetyo kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (23/5/2025).

Jawaban ini sebenarnya malah memperbesar tanda tanya soal alasan Prabowo sampai harus mengeluarkan payung hukum setingkat perpres hanya untuk sebuah kerjasama yang kerap dituntaskan lewat perjanjian antarlembaga.

Namun, Prasetyo kemudian mengatakan, kejaksaan saat ini tengah mendapat tugas berat dari Presiden Prabowo Subianto; yaitu merebut kembali aset Sumber Daya Alam (SDA) milik negara, melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Karena di lapangan pun bekerja bersama-sama, Kejaksaan, Kepolisian, teman-teman TNI dalam rangka menegakkan yang tadi saya sampaikan, penertiban-penertiban terhadap penguasaan-penguasaan sumber daya alam kita,” klaim dia.