Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung buka potensi memanggil Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi sebagai saksi pada sidang perkara pidana perlindungan akses judi online atau judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, dalam sidang tersebut, jaksa menyebut Budi menerima 50% duit biaya perlindungan situs judol di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, jaksa penuntut umum bisa langsung memanggil Budi Arie untuk memberikan kesaksian dalam pengadilan. Akan tetapi, hal tersebut bisa terjadi jika Kepolisian sebagai penyidik telah memeriksa Budi sebagai saksi dan memasukkan hasil pemeriksaannya ke dalam berkas perkara.
"Kalau yang bersangkutan masuk menjadi saksi dalam berkas perkara ini, tentu penuntut umum selaku pihak yang dibebankan pembuktian perkara tentu ya bisa saja memanggil yang bersangkutan itu sebagai saksi untuk diperiksa di persidangan," kata Harli dikutip, Rabu (21/05/2025).
Menurut dia, sesuai aturan, jaksa penuntut umum hanya bertugas untuk membuktikan isi dakwaan yang disusun berdasarkan berkas perkara dari penyidik. Sehingga, seluruh keputusan pembuktian, termasuk pemanggilan saksi, harus berdasarkan berkas dari kepolisian.
Harli sendiri mengklaim belum mengetahui dengan detil apakah Budi Arie masuk dalam berkas perkara yang diajukan kepolisian.
Jika tak masuk berkas perkara, kata dia, Budi Arie tetap bisa saja dipanggil ke persidangan untuk memberikan kesaksian. Hal ini bisa terjadi jika majelis hakim memang menilai ada kesaksian yang signifikan dari eks Menteri Kominfo tersebut dalam proses pembuktian perkara di persidangan.
"Kewenangannya kepada majelis hakim untuk menilai apakah [Budi Arie] harus dimintai keterangan atau tidak," ujar dia. "Semua akan bermuara kepada majelis hakim apakah diperlukan keterangan yang bersangkutan."
Dalam perjalanan kasus ini, tarif penjagaan situs meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp4 juta hingga menjadi Rp8 juta per website. Jumlah situs yang diamankan pun membengkak, hingga mencapai ribuan situs pada 2024.
Pada salah satu pertemuan, para terdakwa akhirnya sepakat pembagian jatah uang perlindungan akses judol yaitu Adhi Kismanto menerima 20%; Zulkarnaen Apriliantony menerima 30%; dan Budi Arie Setiadi sebesar 50%.
Pada Mei 2024, tercatat ada 3.900 situs yang dijaga, dengan nilai total mencapai Rp48,75 miliar. Dalam catatan pembagian uang yang disiapkan terdakwa Alwin, terdapat kode “PM” yang mengacu pada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
(azr/frg)