Logo Bloomberg Technoz

Budi Arie Masuk Dakwaan Kasus Mafia Akses Judol

Pramesti Regita Cindy
19 May 2025 13:35

Budi Arie Setiadi saat pelepasan/penyambutan Menteri Komunikasi dan Digital baru Meutya Hafid. (Dok: Kominfo)
Budi Arie Setiadi saat pelepasan/penyambutan Menteri Komunikasi dan Digital baru Meutya Hafid. (Dok: Kominfo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Nama eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut dalam surat dakwaan kasus mafia akses situs judi online (judol). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025, jaksa menyebut bahwa Budi Arie diduga menerima jatah 50% dari praktik pengamanan situs-situs judol agar tak diblokir oleh Kominfo.

Mengutip dari sejumlah sumber media lokal, Senin (19/5/2025) dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang diadili pada persidangan, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memuat unsur perjudian.

Jaksa juga turut memaparkan praktik pengamanan situs judi online ini melibatkan sejumlah pegawai Kemenkominfo. Bermula pada Januari 2023, Alwin Jabarti Kiemas diperkenalkan kepada Jonathan (ditetapkan status DPO) yang mencari jalur untuk menjaga situs-situs judi online agar tidak diblokir. 


Alwin kemudian menjalin kerja sama dengan pegawai Kominfo mulai dari Fakhri Dzulfiqar hingga pejabat struktural, seperti Denden Imadudin Soleh selaku Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal.

Dalam perjalanan kasus ini, tarif penjagaan situs meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp4 juta per website. Jumlah situs yang diamankan pun membengkak, hingga mencapai ribuan situs pada 2024.

Nama Budi Arie Disebut dalam Struktur Pembagian Uang