OJK Terima 2.323 Aduan Soal Entitas Keuangan Ilegal April 2025
Merinda Faradianti
14 May 2025 13:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sejak bulan Januari hingga April 2025, pihaknya telah menerima pengaduan 2.323 terkait entitas keuangan ilegal.
"Dari total tersebut, 1.899 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal," katanya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025, dikutip Rabu (14/5/2025).
Selanjutnya, Frederica menyebutkan bahwa Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kemudian, OJK juga telah memblokir 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI).


































