Sedangkan untuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 105.202 laporan. Data tersebut dikumpulkan sejak Desember 2024 hingga 25 April 2025.
"Jumlah rekening yang telah dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah yang telah diblokir sebesar 42.504 rekening. Sejauh ini total kerugian dana yang telah dilaporkan oleh IASC sebesar Rp2,1 triliun. Sedangkan total dana korban yang sudah berhasil diblokir sebesar Rp138,9 miliar," ungkapnya.
Diketahui, sejak Januari hingga 30 April 2025, OJK telah memberikan perintah atau sanksi administratif berupa 55 peringatan tertulis kepada 49 pelaku usaha jasa keuangan. Serta 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha keuangan.
"Sementara dari sisi penegakan ketentuan market conduct, OJK telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa denda dan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelenggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dan iklan," pungkasnya.
(lav)






























